PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama
calon anggota KPAI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
KPAI yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KPAI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan anggota KPAI.
