PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Presiden menetapkan 9 (sembilan) anggota KPAI dengan
Keputusan Presiden.
