PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KPAI, Menteri
membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
pemerintah berjumlah 1 (satu) orang;
akademisi berjumlah 1 (satu) orang;
praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang;
dan
- tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga)
orang.
(3) Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dapat berasal dari mantan anggota KPAI.
