PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 31
BAB 6 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KPAI dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KPAI.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun
masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
