PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 33
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -12-
KPAI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
KPAD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
