PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 34
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, anggota KPAI diberikan hak
keuangan.
(2) Anggota KPAI apabila berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perudang-undangan.
