PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua KPAD atau lembaga lain yang sejenis yang telah dibentuk
oleh pemerintah daerah sebelum Peraturan Presiden ini
ditetapkan, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi
dengan KPAI.
