Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya
disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
- Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya
disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk
mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan
anak di daerah.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
