PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 29
BAB 6 — MEKANISME KERJA
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KPAI dalam melaksanakan
tugasnya wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua
KPAI.
(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik dalam lingkungan KPAI maupun dalam hubungan
antar instansi pemerintah/ lembaga baik pusat maupun
daerah.
