PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 28
BAB 5 — KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
(1) KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis dapat meminta
bimbingan dan konsultasi kepada KPAI tentang
penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak.
(2) Pemberian bimbingan dan konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan,
pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
