PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
berakhir masa jabatannya.
