PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
