PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diatur berdasarkan Peraturan Presiden ini.
