PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi
syarat:
Warga Negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan
perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela;
- sehat jasmani dan rohani;
www.peraturan.go.id
2016, No.135 -6-
- bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan tidak menjadi tersangka;
- tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik; dan
- bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha
harus mendapat persetujuan dari organisasi yang
bersangkutan.
