PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan
administrasi paling sedikit berupa:
daftar riwayat hidup;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah
sakit pemerintah;
- surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
surat keterangan catatan kepolisian; dan
surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal
dari dunia usaha.
