PERPRES
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah dapat berasal
dari Kementerian atau lembaga pemerintah non
kementerian yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan
perlindungan anak.
(2) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan
kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian
kepada Menteri.
(3) Calon anggota KPAI yang berasal dari unsur pemerintah
diusulkan Menteri kepada Presiden bersaman dengan
penyampaian nama calon anggota KPAI hasil seleksi.
www.peraturan.go.id
2016, No.135
