BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan
Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang
selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.
www.peraturan.go.id
2016, No.108
(2) Otorita Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 2
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi
Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan
Sekitarnya.
(2) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling
sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan hak
pengelolaannya kepada Badan Otorita Danau Toba yang
digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Presiden
berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(4) Tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 3
Susunan Organisasi Otorita Danau Toba terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -4-
Dewan Pengarah; dan
Badan Pelaksana.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan,
melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap
pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba;
- mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan,
dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba;
- memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan
Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sesuai
dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Danau Toba yang dilakukan oleh Badan
Pelaksana.
Pasal 5
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas:
- Ketua merangkap : Menteri Koordinator
anggota Bidang Kemaritiman;
- Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata;
Harian merangkap
anggota
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perencanaan
www.peraturan.go.id
2016, No.108
Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas;
Menteri Keuangan;
Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
Sekretaris Kabinet; dan
Gubernur Sumatera Utara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan
Pengarah.
Pasal 6
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -6-
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 7
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,
dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata
kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Badan Pelaksana
Pasal 9
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian
Pariwisata.
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan
tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
Kepala;
Pejabat Keuangan; dan
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan
oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan
Pengarah.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas
www.peraturan.go.id
2016, No.108
persetujuan Dewan Pengarah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau
Toba.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka
perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Pasal 11
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional
non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatan organik di instansi induknya tanpa
kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti
atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada
instansi induknya apabila belum mencapai masa
pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -8-
Pasal 12
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling
lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari
jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
berhalangan tetap;
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu
menjalankan tugas dengan baik;
menjadi terdakwa; dan
mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh
Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan
Pengarah.
Pasal 13
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan
mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan
fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik
Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan
Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
Pasal 14
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
www.peraturan.go.id
2016, No.108
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau
Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2);
- perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan
Pariwisata Danau Toba;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan
dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Danau Toba; dan
- pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan
Pariwisata Danau Toba yang ditetapkan oleh Dewan
Pengarah.
Pasal 16
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -10-
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari
masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
dapat bekerja sama dengan badan usaha dan
lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud
wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
(3) Tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan
ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana
berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
Pasal 20
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan
Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
www.peraturan.go.id
2016, No.108
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun (2016-2041);
- Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5
(lima) tahunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
untuk periode 2016-2019 dengan target kinerja
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 21
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana
melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan
lembaga/pihak terkait.
Pasal 22
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Danau Toba, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah
Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba
mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -12-
Pasal 23
(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan
Pariwisata Danau Toba untuk keperluan bangunan,
usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Danau Toba mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan,
pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau
pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional
lainnya pada Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada
Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Danau Toba
untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
- menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama
penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah
dengan pihak ketiga serta menerima uang
pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil
usaha kerja sama.
(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
www.peraturan.go.id
2016, No.108
- apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan
kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai
pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi
kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam rangka perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan
hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perolehan
hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan
melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan
daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -14-
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Pasal 27
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan
dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan
Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
pekerjaan umum;
perumahan dan kawasan pemukiman;
ketenagakerjaan;
lingkungan hidup;
perhubungan;
penanaman modal;
perdagangan;
pertanahan dan tata ruang;
pariwisata;
kehutanan;
kelautan dan perikanan; dan
energi dan sumber daya mineral.
(3) Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan
www.peraturan.go.id
2016, No.108
Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan
Pelaksana.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan
menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan
dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan fungsi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerima
pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pendanaan penyelenggaraan Otorita Danau Toba bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Pariwisata.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -16-
Pasal 30
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 31
(1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggung-
jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan,
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan serta laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan
Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk
laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain
yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar
akuntansi.
(5) Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas
Pemerintah, dan juga dapat diaudit oleh auditor
independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan
kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan
audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2016, No.108
Pasal 32
Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua
puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2041 dan dapat diperpanjang.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -18-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan Danau Toba sebagai
salah satu kawasan strategis pariwisata nasional, perlu
dilakukan langkah-langkah terkoordinasi, sistematis,
terarah, dan terpadu;
- bahwa untuk mempercepat pengembangan dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba,
diperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan
pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut
melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Danau Toba;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -2-
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
2010-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan
Sekitarnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 191);
