PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 6
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -6-
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
