PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 7
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
