PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 5
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas:
- Ketua merangkap : Menteri Koordinator
anggota Bidang Kemaritiman;
- Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata;
Harian merangkap
anggota
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perencanaan
www.peraturan.go.id
2016, No.108
Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas;
Menteri Keuangan;
Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
Sekretaris Kabinet; dan
Gubernur Sumatera Utara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan
Pengarah.
