Pasal 20
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan
Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
www.peraturan.go.id
2016, No.108
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun (2016-2041);
- Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5
(lima) tahunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
untuk periode 2016-2019 dengan target kinerja
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah.
