PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 21
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana
melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan
lembaga/pihak terkait.
