PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 22
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Danau Toba, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah
Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba
mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -12-
