PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana
berpedoman pada Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
