PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
dapat bekerja sama dengan badan usaha dan
lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud
wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
(3) Tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan
ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah.
