PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari
masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba.
