PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 16
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -10-
