Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau
Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2);
- perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan
Pariwisata Danau Toba;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan
dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Danau Toba; dan
- pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan
Pariwisata Danau Toba yang ditetapkan oleh Dewan
Pengarah.
