PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 14
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
www.peraturan.go.id
2016, No.108
