PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 13
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan
mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan
fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik
Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan
Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
