PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 12
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling
lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari
jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
berhalangan tetap;
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu
menjalankan tugas dengan baik;
menjadi terdakwa; dan
mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh
Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan
Pengarah.
