Pasal 11
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional
non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatan organik di instansi induknya tanpa
kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti
atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada
instansi induknya apabila belum mencapai masa
pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -8-
