PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 10
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau
Toba.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka
perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
