PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 24
Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
www.peraturan.go.id
2016, No.108
- apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan
kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai
pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi
kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
