PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 25
Dalam rangka perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan
hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Toba Samosir mempercepat proses perolehan
hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
