Pasal 26
(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan
melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan
daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -14-
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
