Pasal 27
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan
dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan
Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
pekerjaan umum;
perumahan dan kawasan pemukiman;
ketenagakerjaan;
lingkungan hidup;
perhubungan;
penanaman modal;
perdagangan;
pertanahan dan tata ruang;
pariwisata;
kehutanan;
kelautan dan perikanan; dan
energi dan sumber daya mineral.
(3) Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan
www.peraturan.go.id
2016, No.108
Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan
Pelaksana.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan
menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan
dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan fungsi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerima
pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
