PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 29
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Pariwisata.
www.peraturan.go.id
2016, No.108 -16-
