PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 30
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
