PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan
Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang
selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.
www.peraturan.go.id
2016, No.108
(2) Otorita Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
