Pasal 2
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi
Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan
Sekitarnya.
(2) Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling
sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan hak
pengelolaannya kepada Badan Otorita Danau Toba yang
digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Presiden
berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(4) Tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
