Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: . 1. Pegawai · Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit organisasi lingkup Kementerian Pertanian. 2. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. . BABI KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN . 06/Permentan/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian; Pertanian Menteri Nomor Pera tu ran atas 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 /Permentan/ Ky.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/ 12/2018 tentang Perubahan Menetapkan
- Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran dan perilaku kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
- Uraian Togas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Kegiatan Togas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
- Target Kerja adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Togas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan.
- Kreativitas adalah kemampuan Pegawai untuk menciptakan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..
- Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode tertentu.
Pasal 2
Peraturan Menteri irii dimaksudkan sebagai pedoman untuk Pegawai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam melakukan penilaian Kinerja Pegawai, dengan . tujuan meningkatkan prestasi kerja Pegawai dan kinerja organisasi. 13. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. 14. Atasan Penjabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan. 15. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS pada Kementerian Pertanian yang terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. 16. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 1 7. Laporan Aktivitas Harian adalah kegiatan kedinasan harian yang dilakukan Pegawai. 18. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian Kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyusunan SKP; dan b. penilaian Kinerja Pegawai.
Pasal 4
(1) Setiap Pegawai wajib menyusun SKP untuk menentukan rencana kerja dan target yang akan dicapai. (2) Kewajiban menyusun SKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik: a. kejelasan; b. dapat diukur;
Pasal 5
( 1) Kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas. (2) Dapat diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dimaksudkan agar kegiatan dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan,· tidak ada revisi, pelayanan kepada masyarakat memuaskan. (3) Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup Kegiatan Togas Jabatan masing-masing. (4) Dapat dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan Pegawai. c. relevan; d. dapat dicapai; dan e. memiliki target waktu.
Pasal 6
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi Kegiatan Togas Jabatan dengan Target Kerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Kegiatan Tugas Jabatan yang mengacu pada Kegiatan Togas .Jabatan _Pejabat Penilai dan disusun berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan PK. (3) Kegiatan Togas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memiliki Target Kerja yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dirinci dalam Target Kerja bulanan. (4) Target Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (;3) paling sedikit memuat aspek kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. (5) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai, dapat memuat aspek biaya. (6) Target Kerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat aspek kuantitas. ( 5) Memiliki target waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
Pasal 7
(1) Aspek kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (6) memiliki ketentuan: a. merupakan target dan jumlah hasil kerja yang . diperoleh dari Kegiatan Tugas Jabatan; b. ditetapkan secara hierarki mengacu pada Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Penilai; dan c. satuan yang digunakan tergantung pada hasil kerja atau aktivitas kerja yang dilakukan.
Pasal 8
( 1) Aspek kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) merupakan target mutu dari hasil kerja atau aktivitas kerja yang dilakukan dari Kegiatan Tugas Jabatan. (2) Mutu dari hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diukur dari kualitas barang/ dokumen, tingkat ketepatan waktu/ sasaran, atau kualitas proses pekerjaan sesuai dengan kriteria penilaian aspek kualitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk pejabat fungsional selain mengacu pada Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus disesuaikan dengan target pencapaian angka kredit minimal dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
Aspek waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4): a. merupakan target waktu penyelesaian suatu pekerjaan selesai secara tuntas; dan b. satuan yang digunakan dalam target waktu berupa bulanan. (3) Satuan yang digunakan dalam target kualitas berupa persentase (0/o) dengan besaran berdasarkan kualitas hasil kerja atau aktivitas kerja.
Pasal 10
Aspek biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5): a. merupakan target dari anggaran atau penerimaan yang menjadi beban atau target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. sesuai dengan jumlah anggaran belanja atau target penerimaan yang ada dalam APBN.
Pasal 12
Target Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diubah dalam hal terjadi: a. perubahan Jabatan; b. perubahan Pejabat Penilai; c. perubahan tugas dan fungsi Jabatan; d. perubahan anggaran; e. perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/ atau Pejabat Penilai; f. Pegawai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti hamil, cuti besar, dan cuti sakit/ cuti karena alasan penting dengan jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan; dan/ atau g. keadaan kahar yang mempengaruhi pelaksanaan program, kegiatan, dan/ atau subkegiatan. · Pasal 11 SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah diisi dan disepakati bersama antara Pegawai dengan Pejabat Penilai harus ditandatangani oleh masing-masing sebagai kontrak kerja.
Pasal 13
Dalam hal terjadi perubahan . Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan J abatan baru dengan masa waktu target sisa dalam 1 (satu) tahun, dan memperhatikan Target Kerja pejabat sebelumnya; dan
Pasal 14
Dalam hal terjadi perubahan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan Pejabat Penilai baru dengan masa waktu target sisa dalam (satu) tahun, dan memperhatikan Target Kerja pejabat sebelumnya; dan b. Target Kerja dengan Pejabat Penilai sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa Pejabat Penilai, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun. b. Target Kerja Jabatan sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa Jabatan, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.
Pasal 15
Dalam hal terjadi perubahan tugas dan fungsi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan tugas dan fungsi J abatan baru dengan masa waktu Target Kerja sisa dalam 1 (satu) tahun; dan b. Target Kerja tugas dan fungsi Jabatan sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa J abatan, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.
Pasal 16
Dalam hal terjadi perubahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Target Kerja disusun sesuai dengan dampak dari perubahan anggaran.
Pasal 17
Dalam hal terjadi perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/atau Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Target Kerja disusun sesuai
Pasal 18
Dalam hal Pegawai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti hamil, cuti besar, dan cuti sakit/cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, perubahan Target Kerja disusun sesuai dengan sisa masa kerja 1 (satu) tahun dikurangi masa cuti yang dilaksanakan. dengan dampak dari perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/ a tau Pejabat Penilai
90; 75- 90; 60- 75; 50- 60; dan 50 - ke bawah. a. Sangat Baik b. Baik c. Cukup d. Kurang e. Buruk unsur: a. Nilai prestasi akademik dengan bobot nilai 60% ( enam puluh persen); dan b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). ( 5) Nilai prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari indeks prestasi akademik kumulatif dengan kategori dan bobot:
Pasal 19
Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, perubahan Target Kerja disusun sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh keadaan kahar.
Pasal 20
( 1) Penyusunan SKP tahunan dilakukan oleh Pegawai pada bulan Desember tahun sebelumnya dan ditetapkan paling lambat . tanggal 2 Januari tahun berjalan. (2) Penyusunan capaian SKP tahunan pada tahun berjalan dilakukan oleh Pegawai paling lambat tanggal 8 Januari tahun berikutnya.
Pasal 21
(1)' Penyusunan SKP Pegawai menggunakan aplikasi elektronik. (2) Dalam keadaan kahar, penyusunan SKP dapat dilakukan secara manual.
Pasal 22
(1) Penilaian Kinerja Pegawai terdiri atas: a. Penilaian Prestasi Kerja tahunan; dan b. penilaian SKP bulanan. (2) Penilaian Prestasi Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menilai Prestasi Kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian dengan unsur: a. SKP dengan bobot nilai 60°/o (enam puluh persen); dan b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40o/o (empat puluh persen). (3) Penilaian SKP tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi capaian Target Kerja atas . Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas Tambahan, dan/ atau Kreativitas. (4) Penilaian Prestasi Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menilai Prestasi Kerja PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan
Pasal 23
( 1) Penilaian SKP tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penilai setiap tahun sebagai bahan evaluasi Kinerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian yang mengacu penilaian SKP bulanan. (2) Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilakukan oleh Pejabat Penilai setiap bulan. (3) Penilaian SKP tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kegiatan Tugas Jabatan dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan Target Kerja yang telah ditetapkan. (7) Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menilai capaian Target Kerja atas Kegiatan Togas Jabatan dan Togas Tambahan Pegawai yang dipantau melalui Laporan Aktivitas Harian. (8) Togas Tambahan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan keputusan, surat tugas. dan/atau surat keterangan mengenai penugasan yang diberikan oleh Menteri, pimpinan unit kerja Eselon I, pimpinan unit kerja Eselon II, Kepala UPT, atau Pejabat Penilai. a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan. (6) Penilaian Perilaku Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b meliputi aspek:
Pasal 2.5. (1) Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dinilai paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 24
( 1) Penilaian Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diperhitungkan pada akhir tahun dengan bobot: a. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan, memperoleh nilai sebesar 1; b. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan, memperoleh nilai sebesar 2; dan c. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih, memperoleh nilai sebesar 3. (2) . Penilaian Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tugas Tambahan yang memiliki durasi waktu paling sedikit 1 (satu) bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh pirnpinan unit kerja Eselon I, pimpinan unit kerja Eselon II, Kepala UPT, atau Pejabat Penilai. (3) . Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan · format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian SKP tahunan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk Tugas Tambahan dan Kreativitas dilakukan dengan pembobotan. ( 5) Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan Target Kerja yang telah ditetapkan.
Pasal 26
(1) Penilaian perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) diukur dalam 1 (satu) tahun melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap PNS dan CPNS Lingkup Kementerian Pertanian yang dinilai dan dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di unit kerja masing-masing sesuai dengan kriteria penilaian unsur Perilaku Kerja. (2) Kriteria penilaian unsur Perilaku. Kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ditetapkan oleh Presiden, memperoleh nilai sebesar 12; b. Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri, memperoleh nilai 6; dan c. unit kerja ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I, memperoleh nilai 3. (4) Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II/Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Indonesia masyarakat dan/atau a. negara (2) Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terhitung mulai tanggal pengakuan kemanfaatan hasil Kreativitas oleh Presiden, Menteri, atau Pimpinan Uriit Kerja Eselon I. (3) Penilaian Kreativitas berdasarkan pada kemanfaatan untuk:
Pasal 27
( 1) Penilaian Prestasi Kerja tahunan pada tahun berjalan dilakukan oleh Pejabat Penilai paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (2) Penilaian Prestasi Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan dengan angka dan
Pasal 28
Penilaian Prestasi Kerja pada PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian akibat perubahan Target Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan b dilakukan dengan cara memperhitungkan rata-rata nilai Prestasi Kerja. sebutan: a. 90' Sangat Baik; b. 75..,. 90 Baik; c. 60- 75 Cukup; d. 50- 60 Kurang;dan e. 50-ke bawah Buruk.
Pasal 29
( 1) Penilaian SKP bulanan berdasarkan capaian · Kegiatan Tugas -JabatanPegawai oleh Pejabat Penilai. (2) Bukti realisasi capaian Kegiatari Togas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diserahkan oleh Pegawai paling lambat tanggal 3 bulan berikutnya kepada Pejabat Penilai. (3) Capaian Kegiatan Togas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh Pejabat Penilai paling larnbat tanggal 8 bulan beriku tnya yang · mengacu bukti realisasi capaian Pegawai. (4) Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menilai pejabat fungsional dapat di ban tu oleh Tim Verifikasi.
Pasal 30
Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat { 1) dinyatakan dalam angka dan/ atau persentase: a. 90 100%; (5) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Pimpinan Unit Kerja dengan tugas melaksanakan verifikasi capaian Kegiatan Togas J abatan pejabat fungsional.
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 2. Pejabat Tinggi Mad ya Lingkup Kementerian Pertanian. MENTER! PERTANIAN UBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 2019
Pasal 31
b. 75-90 90%; c. 60- 75 80°/o; d. 50- 60 70%; e. 25- 50 50°/o; dan f. 25-ke bawah 30o/o.
Pasal 32
(1) Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan aplikasi elektronik. (2) Dalam keadaan kahar, penilaian Kinerja Pegawai dapat dilakukan secara manual. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) digunakan untuk memperhitungkan pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Persentase nilai capaian Kegiatan Togas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diperhitungkan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja dengan bobot 50% dari besaran Tunjangan Kinerja masing-masing kelas Jabatan. Pegawai Jabatan Tu gas Kegiatan (1) Capaian
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/KP.340/ 12/2016 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
