PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 4
(1) Setiap Pegawai wajib menyusun SKP untuk menentukan rencana kerja dan target yang akan dicapai. (2) Kewajiban menyusun SKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik: a. kejelasan; b. dapat diukur;
