Pasal 5
( 1) Kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas. (2) Dapat diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dimaksudkan agar kegiatan dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan,· tidak ada revisi, pelayanan kepada masyarakat memuaskan. (3) Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup Kegiatan Togas Jabatan masing-masing. (4) Dapat dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan Pegawai. c. relevan; d. dapat dicapai; dan e. memiliki target waktu.
