Pasal 6
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi Kegiatan Togas Jabatan dengan Target Kerja yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Kegiatan Tugas Jabatan yang mengacu pada Kegiatan Togas .Jabatan _Pejabat Penilai dan disusun berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan PK. (3) Kegiatan Togas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memiliki Target Kerja yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dirinci dalam Target Kerja bulanan. (4) Target Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (;3) paling sedikit memuat aspek kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. (5) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai, dapat memuat aspek biaya. (6) Target Kerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat aspek kuantitas. ( 5) Memiliki target waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
