PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 7
(1) Aspek kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (6) memiliki ketentuan: a. merupakan target dan jumlah hasil kerja yang . diperoleh dari Kegiatan Tugas Jabatan; b. ditetapkan secara hierarki mengacu pada Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Penilai; dan c. satuan yang digunakan tergantung pada hasil kerja atau aktivitas kerja yang dilakukan.
