PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 8
( 1) Aspek kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) merupakan target mutu dari hasil kerja atau aktivitas kerja yang dilakukan dari Kegiatan Tugas Jabatan. (2) Mutu dari hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diukur dari kualitas barang/ dokumen, tingkat ketepatan waktu/ sasaran, atau kualitas proses pekerjaan sesuai dengan kriteria penilaian aspek kualitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk pejabat fungsional selain mengacu pada Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus disesuaikan dengan target pencapaian angka kredit minimal dalam 1 (satu) tahun.
