PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 9
Aspek waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4): a. merupakan target waktu penyelesaian suatu pekerjaan selesai secara tuntas; dan b. satuan yang digunakan dalam target waktu berupa bulanan. (3) Satuan yang digunakan dalam target kualitas berupa persentase (0/o) dengan besaran berdasarkan kualitas hasil kerja atau aktivitas kerja.
