PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 10
Aspek biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5): a. merupakan target dari anggaran atau penerimaan yang menjadi beban atau target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. sesuai dengan jumlah anggaran belanja atau target penerimaan yang ada dalam APBN.
