PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 20
( 1) Penyusunan SKP tahunan dilakukan oleh Pegawai pada bulan Desember tahun sebelumnya dan ditetapkan paling lambat . tanggal 2 Januari tahun berjalan. (2) Penyusunan capaian SKP tahunan pada tahun berjalan dilakukan oleh Pegawai paling lambat tanggal 8 Januari tahun berikutnya.
